Jumat, 12 Oktober 2012

KTSP dari dan untuk Siapa?


Oleh: Sahman Sabirin
Guru SDN Cipinang Melayu 03 Pagi

Semua guru bahkan  orang tua siswa yang awam pun mungkin tahu apa itu KTSP. KTSP singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Di satuan pendidikan atau sekolah akan berubah namanya menjadi kurikulum sekolah, misalnya. KURIKULUM SDN ANTAH BARANTAH 037 PAGI, Jadi, kurikulum khusus sekolah terkait yang mempunyai ciri khas, yang relevan dengan keadaan sekolah dimaksud.  Bukan kurikulum yang umum, seperti masa lalu, masa kebersamaan karena kurikulumnya pun ketika itu sama untuk seluruh Indonseia.


Berikut saya kutip terkait dengan KTSP agar ingatan kita segar kembali akan hal itu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

KTSP yang  disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1.      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional  pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisor dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.

Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.      Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Kita semua sudah mengetahui bahwa KTSP mempunyai beberapa landasan antara lain
1.      UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Ciri-ciri khas KTSP yang patut kita pahami adalah :
1.      KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia, dan kekhasan daerah.
2.      Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.      Guru harus mandiri dan kreatif.
4.      Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Itulah beberapa  hal yang penulis kutip keterkaitan dengan KTSP.
Kembali kepada judul di atas, KTSP dari  dan untuk Siapa? Penulis mengemukakan hal itu jangan sampai ada indicator sepert, membuat naskah soal Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir Semester dikerjakan oleh sekelompok orang (baca: guru), yang soal tersebut berlaku untuk satu binaan, dan atau beberapa binaan. Kalau masih ada seperti itu, berarti sudah menghilangkan ruh KTSP.

Saya masih ingat protes teman saya yang disiarkan di sebuah televisi, bahwa yang pantas mengevaluasi siswa itu ialah gurunya yang mengajar dan mendidik siswa tesebut. Sebuah evaluasi adalah untuk mengukur sampai di mana kemampuan siswa dalam menyerap materi ajar, serta merupakan feed back bagi guru yang menransfer ilmunya, maka sangat pantas, naskah soal evaluasi pun berasal dari guru yang menyajikan materi.

 KTSP yang sudah diberlakukan beberapa tahun yang lalu, mestinya sudah eksis atau mengada di sekolah masing-masing. Dia (KTSP) bukan label baru dari kurikulum standar yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini yang berkompeten BNSP (Badan nasional standar pendidikan ), yang populer dikenal olah kita adalah Pusat Kurikulum disingkat Puskur, tapi di dalamnya memuat juga kompetensi dasar lulusan yang disesuaikan dengan keadaan kekhasan daerah masing-masing. Jika tidak ada muatan Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang menjadi kekhasan sekolah, maka KTSP itu palsu adanya atau minimal asli tapi palsu alias aspal.

Penulis pernah beraudensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ketika itu dijabat oleh almarhum Bapak Masrul Nim. Beliau memiliki konsep seperti ruh KTSP dengan aplikasinya, bahwa sekolah boleh bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah tempat sekolah berada. Contohnya di Thailand, murid SD sudah bisa bikin sepatu karena sekolah bekerja sama dengan perusahaan sepatu atau dengan home industry. Beliau pernah studi banding pendidikan di Thailand.

KTSP sudah dibuat oleh masing-masing sekolah. Judulnya seperti pada awal tulisan ini, misalnya: Kurikulum Sekolah Dasar Antah Barantah 037 Pagi. Syukurlah jika di dalamnya sudah tertulis muatan-muatan khas sekolah, tapi kalau tidak, sama saja tidak ada perubahan yang radikal dalam bidang pendidikan yang kita cintai ini alias jalan di tempat.

Penulis berharap marilah kita kembali kepada aturan yang sudah kita ketahui bersama karena KTSP dibuat dari kita dan untuk kita. Jika tidak diaplikasikan sesuai ketentuan jiwa KTSP, maka kita masih jalan di tempat, masih menganut sistem kebersamaan Akibatnya, masih banyak guru yang tidak bisa membuat kisi-kisi soal, membuat naskah soal sesuai harapan KTSP. Hal itu akan terjadi jika kebersamaan dalam menyusun naskah soal mengandalkan sekolah lain yang tidak sesuai dengan keadaan sekolah sendiri. Berikan sekolah segumpal kebebasan sesuai ketentuan pemerintah yang telah penulis sampaikan. Semoga.

Jaticempaka, 20 Juni 2010
Naskah ini sudah dimuat di majalah Gema Widia Karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar