Oleh: Sahman
Sabirin
Guru SDN Cipinang
Melayu 03 Pagi
Semua guru bahkan orang
tua siswa yang awam pun mungkin tahu apa itu KTSP. KTSP singkatan dari Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Di satuan pendidikan atau sekolah akan berubah
namanya menjadi kurikulum sekolah, misalnya. KURIKULUM SDN ANTAH BARANTAH 037
PAGI, Jadi, kurikulum khusus sekolah terkait yang mempunyai ciri khas, yang
relevan dengan keadaan sekolah dimaksud.
Bukan kurikulum yang umum, seperti masa lalu, masa kebersamaan
karena kurikulumnya pun ketika itu sama untuk seluruh Indonseia.
Berikut saya kutip terkait dengan KTSP agar ingatan kita
segar kembali akan hal itu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan
memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan
Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15)
dikemukakan bahwa konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP yang disusun dan
dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisor dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisor dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan
paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan
pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan
proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan
pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber
dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan,
serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang
diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan
memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap
pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan
kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and
responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan
visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi,
menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan
lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan
pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala
sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga
yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi
pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan
daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik,
dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah
berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya
komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan
sekolah.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat
dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh
hal sebagi berikut.
1. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
2. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah
karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5. Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada
pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan
orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Kita semua sudah mengetahui bahwa KTSP mempunyai beberapa
landasan antara lain
1. UU
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Ciri-ciri khas KTSP yang patut kita pahami adalah :
1. KTSP
memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program
pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik,
sumber daya yang tersedia, dan kekhasan daerah.
2. Orang
tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3. Guru
harus mandiri dan kreatif.
4. Guru
diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Itulah
beberapa hal yang penulis kutip
keterkaitan dengan KTSP.
Kembali kepada judul di atas, KTSP dari dan untuk Siapa? Penulis mengemukakan hal
itu jangan sampai ada indicator sepert, membuat naskah soal Ulangan Tengah
Semester dan Ulangan Akhir Semester dikerjakan oleh sekelompok orang (baca:
guru), yang soal tersebut berlaku untuk satu binaan, dan atau beberapa binaan.
Kalau masih ada seperti itu, berarti sudah menghilangkan ruh KTSP.
Saya masih ingat protes teman saya yang disiarkan di sebuah
televisi, bahwa yang pantas mengevaluasi siswa itu ialah gurunya yang mengajar
dan mendidik siswa tesebut. Sebuah evaluasi adalah untuk mengukur sampai di
mana kemampuan siswa dalam menyerap materi ajar, serta merupakan feed back
bagi guru yang menransfer ilmunya, maka sangat pantas, naskah soal evaluasi pun
berasal dari guru yang menyajikan materi.
KTSP yang sudah
diberlakukan beberapa tahun yang lalu, mestinya sudah eksis atau mengada di
sekolah masing-masing. Dia (KTSP) bukan label baru dari kurikulum standar yang
dibuat oleh pemerintah dalam hal ini yang berkompeten BNSP (Badan nasional
standar pendidikan ), yang populer dikenal olah kita adalah Pusat Kurikulum
disingkat Puskur, tapi di dalamnya memuat juga kompetensi dasar lulusan yang
disesuaikan dengan keadaan kekhasan daerah masing-masing. Jika tidak ada muatan
Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang menjadi kekhasan sekolah, maka
KTSP itu palsu adanya atau minimal asli tapi palsu alias aspal.
Penulis pernah beraudensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta, ketika itu dijabat oleh almarhum Bapak Masrul Nim. Beliau memiliki
konsep seperti ruh KTSP dengan aplikasinya, bahwa sekolah boleh bekerja sama
dengan perusahaan yang berada di wilayah tempat sekolah berada. Contohnya di
Thailand, murid SD sudah bisa bikin sepatu karena sekolah bekerja sama dengan
perusahaan sepatu atau dengan home industry. Beliau pernah studi banding
pendidikan di Thailand.
KTSP sudah dibuat oleh masing-masing sekolah. Judulnya
seperti pada awal tulisan ini, misalnya: Kurikulum Sekolah Dasar Antah Barantah
037 Pagi. Syukurlah jika di dalamnya sudah tertulis muatan-muatan khas sekolah,
tapi kalau tidak, sama saja tidak ada perubahan yang radikal dalam bidang pendidikan
yang kita cintai ini alias jalan di tempat.
Penulis berharap marilah kita kembali kepada aturan yang
sudah kita ketahui bersama karena KTSP dibuat dari kita dan untuk kita. Jika
tidak diaplikasikan sesuai ketentuan jiwa KTSP, maka kita masih jalan di
tempat, masih menganut sistem kebersamaan Akibatnya, masih banyak guru
yang tidak bisa membuat kisi-kisi soal, membuat naskah soal sesuai harapan
KTSP. Hal itu akan terjadi jika kebersamaan dalam menyusun naskah soal
mengandalkan sekolah lain yang tidak sesuai dengan keadaan sekolah sendiri.
Berikan sekolah segumpal kebebasan sesuai ketentuan pemerintah yang telah
penulis sampaikan. Semoga.
Jaticempaka, 20 Juni 2010
Naskah ini sudah dimuat di majalah Gema Widia Karya
Naskah ini sudah dimuat di majalah Gema Widia Karya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar